Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
Bentuk Kerjasama yang dilakukan oleh Pinjam Modal dan Boom Motorist adalah dengan memberikan plafond atau limit pinjaman bagi para member Boom Motorist, limit yang diberikan mulai dari 1 Juta hingga 50 Juta Rupiah. Limit ini dapat digunakan para Member untuk berbelanja barang kebutuhan usaha di Boom Motorist.
Keistimewaan program PayLater bagi para member ini diberikan tanpa bunga dan tanpa biaya apapun, sehingga hal ini akan sangat membantu dan tidak memberatkan para member yang ingin terus meningkatkan usahanya tanpa perlu memikirkan biaya-biaya tambahan lainnya.
Untuk proses aktivasi limit pinjaman sendiri sangatlah mudah, yakni hanya dengan melengkapi data diri secara online. Setelah proses aktivasi, semua member dapat langsung berbelanja dengan menggunakan PayLater sebagai opsi pembayaran barang yang diinginkan.
Pinjam Modal sebagai salah satu perusahaan Fintech yang merupakan anak perusahaan dari PT BFI Finance Indonesia, hadir sebagai solusi bagi seluruh UMKM di Indonesia yang membutuhkan akses permodalan. Dengan adanya kemudahan dalam mengakses permodalan, UMKM dapat semakin maju dan berkembang.
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal, Ini Daftar 103 Fintech Legal & Terdaftar Januari Tahun 2022
Lie Hendy selaku Direktur Boom Motorist mengatakan, pihaknya berharap program ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan maksimal oleh para member. "Ini juga komitmen kita untuk turut membantu pemerintah dalam hal mengembangkan UMKM Indonesia yang lebih baik," ujarnya.
Pinjam Modal dan Boom Motorist berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada seluruh pelaku UMKM untuk dapat bertumbuh dan berkembang dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia.
Dengan resminya kerja sama yang terjalin antara kedua perusahaan ini, akan semakin menambah harapan bagi para member Boom Motorist dan bahkan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk dapat bertahan dan berkembang pesat meskipun di tengah kondisi pandemi yang masih melanda ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













