kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pinjaman fintech lending menembus Rp 49 triliun, AFPI tidak revisi target pinjaman


Selasa, 01 Oktober 2019 / 17:48 WIB
Pinjaman fintech lending menembus Rp 49 triliun, AFPI tidak revisi target pinjaman
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menargetkan penyaluran pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending sepanjang 2019 bisa mencapai Rp 40 triliun. Kendati demikian, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2019, akumulasi pinjaman P2P lending mencapai Rp 49,79 triliun.

Nilai ini tumbuh 119,69% secara year to date dari Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun. Melihat pencapaian ini, asosiasi tidak merevisi target pinjaman. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah bilang pencapaian tersebut merupakan akumulasi penyaluran pinjaman P2P lending sejak 2016.

Baca Juga: Amartha Mikro Fintek tingkatkan inklusi keuangan bagi mahasiswa

“Itu kan akumulatif, sejak awal tahun sampai sekarang belum mencapai Rp 40 triliun. Tahun lalu, di 2018 kita Rp 22,66 triliun, sekarang kan per Juli Rp 2019 senilai Rp 49,79 triliun,” ujar Kusersyansyah beberapa waktu lalu.

Lanjut Ia, artinya sejak awal tahun hingga tujuh bulan pertama 2019, industri P2P lending sudah menyalurkan pinjaman sekitar Rp 27,13 triliun. Artinya sampai akhir tahun untuk mencapai target masih perlu penyaluran dana sekitar Rp 12,87 triliun. “Sampai akhir tahun bisa kekejar target tersebut. Kita tidak revisi target,” tambah Kusersyansyah.

Memang untuk mencapai target tersebut, AFPI akan terus melakukan kolaborasi dengan industri perbankan, ekspansi pasar dan produk. Juga serta meningkatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait regulasi. Tak terlepas dari aspek edukasi dengan mengelar berbagai roadshow ke berbagai daerah.

Baca Juga: LinkAja gandeng Pegadaian untuk cash in dan cash out dana pengguna

“Sosialisasi yang rutin kita lakukan itu menyasar edukasi perlindungan konsumen bagi peminjam. Kedua, bertujuan bagi calon pemberi pinjaman untuk masuk ke dalam platform fintech untuk memberikan pinjaman. Ketiga, agar orang membuka platform P2P lending,” jelas Kusersyansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×