Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 144.000 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) per April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dari jumlah tersebut, 12.759 merupakan pengaduan resmi dari masyarakat.
"Adapun terkait upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak Januari tahun ini kami telah menerima lebih dari 2.300 pengaduan terkait entitas ilegal," ujar Friderica pada keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/5).
Baca Juga: Inilah Daftar Fintech Resmi OJK Terbaru Mei, Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir Awal 2025
Lebih lanjut, Friderica mengatakan dari total tersebut, 1.899 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal.
Sebagai respons, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas dengan menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI yang diduga digunakan untuk menawarkan produk atau layanan keuangan ilegal.
Selanjutnya: Penjualan PTSN ke AS Tersendat, namun Ekspansi Tambah Kapasitas Tetap Berjalan
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 11-12 Mei, Status Siaga Hujan Sangat Lebat Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News