kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Pinjam.co.id belum terdaftar OJK


Rabu, 16 Desember 2015 / 21:07 WIB
Pinjam.co.id belum terdaftar OJK


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Melayani produk jasa keuangan yakni gadai dan pinjaman namun PT Kode Morse Indonesia atau pinjam.co.id rupanya belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan mengklaim, bentuk badan hukumnya berupa perusahaan berbasis tekhnologi dan bukan lembaga keuangan.

Teguh Wibowo, Co Founder pinjam.co.id menegaskan, perusahaannya berbasis tekhnologi sehingga belum merasa perlu melaporkan ke OJK terkait produk yang dijual perusahaan. Meski begitu, bukan berarti pinjam.co.id adalah perusahaan ilegal. Sebab saat ini sudah diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

"Meski begitu kami berencana untuk mendaftarkan diri ke OJK tapi nanti begitu kami tumbuh besar atau dengan jumlah costumer sebanyak satu juta," terang Teguh pada Selasa (15/12).

Menanggapi hal ini, Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengaku belum dapat mengatur ketentuan perusahaan gadai online yang marak hadir belakangan ini. OJK masih menunggu terbitnya Peraturan OJK atau POJK tentang Pegadaian. Namun agaknya, butuh waktu lama menyusun POJK Pengadaian ini.

Sebab UU Pegadaian belum dalam pembahasan DPR. Sebenarnya, pemerintah merencanakan dasar hukum bisnis gadai di pihak swasta sejak beberapa tahun lalu. Tahun 2007, pemerintah telah membentuk rancangan undang-undang (RUU) tentang usaha jasa gadai. Lalu, tahun 2008 keluar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2008, salah satu isinya tentang pengembangan usaha jasa gadai.

Inpres menyatakan, menteri keuangan bertanggung jawab atas penyusunan RUU usaha jasa gadai. Namun, menteri keuangan baru mengeluarkan keputusan membentuk panitia antardepartemen (PAD) penyusunan RUU tersebut pada tahun 2009, yakni melalui KMK No. 1777/2009.

KMK ini menargetkan penyusunan RUU itu selesai Desember 2009. Selanjutnya, RUU bakal masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Pembahasan Tahun 2010. Namun nasib RUU tersebut sampai saat ini belum jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×