Reporter: Yuliana Hema | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online telah menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat bahwa sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, mereka telah menindak tegas sebanyak 9.888 entitas keuangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, 1.366 adalah entitas investasi ilegal, sementara 8.271 adalah entitas pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi (pinpri), dan sisanya, yaitu 251 entitas, merupakan entitas gadai ilegal.
Baca Juga: Waspadai Modus Salah Transfer, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2024
Penyebab Maraknya Investasi Ilegal
Menurut Budi Frensidy, seorang Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, penyebaran investasi ilegal berkaitan erat dengan kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang memiliki uang.
Ia menyatakan bahwa sebagian orang kurang mau belajar dan cenderung berharap pada imbal hasil yang tidak realistis.
"Sebagian orang terjebak dalam harapan mendapatkan keuntungan besar dengan cara yang tidak rasional, seperti melalui investasi ilegal atau judi online," jelas Budi dalam wawancara dengan Kontan pada Jumat (2/8).
Budi juga mengkritik lemahnya penanganan terhadap judi online oleh aparat penegak hukum, dan merekomendasikan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi secara lebih luas.
"Sosialisasi seharusnya dilakukan hingga ke tingkat sekolah menengah dan desa, melibatkan tokoh masyarakat, untuk mencapai lebih banyak orang," ujarnya.
Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, kerugian yang dialami mencapai Rp 137,67 triliun sejak 2017 hingga 2023.
Pada periode April hingga Mei 2024, Satgas PASTI telah menemukan 654 pinjol dan aplikasi, serta 41 konten penawaran (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Tingkat Literasi Warga RI Capai 64,43% Tapi Dibayangi Judol dan Pinjol Ilegal
Tindakan Satgas PASTI
Selain itu, Satgas PASTI juga telah memblokir 129 tawaran investasi ilegal yang terkait dengan penipuan.
Modus penipuan ini melibatkan oknum yang meniru atau menduplikasi nama produk situs atau akun media sosial untuk menipu masyarakat.
Satgas PASTI terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat dan menyediakan layanan contact center.
Dalam hal penegakan hukum, Satgas PASTI melaksanakan tindakan represif dengan melakukan pemblokiran dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus-kasus yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News