kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pinjol Ilegal Terus Bermunculan, Ini Cara Membedakannya dengan Pinjol Legal


Minggu, 12 Maret 2023 / 22:01 WIB
Pinjol Ilegal Terus Bermunculan, Ini Cara Membedakannya dengan Pinjol Legal
ILUSTRASI. PT Kredit Pintar Indonesia memfasilitasi program edukasi literasi keuangan untuk para ojek online yang bertajuk 'Kelas #PintarBersama Vol. 3 ? I KONTAN/Baihaki/5/4/2022


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Meski sering diberantas,  pinjaman online (pinjol)  ilegal masih terus semarak. Minimnya tingkat literasi masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal.

Maka, fintech Kredit Pintar menggelar kegiatan edukasi  guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha. “Upaya menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan.Salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal.,” ujar Puji Sukaryadi, Brand Communications Kredit Pintar, dalam rilis ke Kontan.co,id. Minggu (12/3).

 Arsya Helmi, Regulatory Compliance Kredit Pintar, pinjol legal memiliki kriteria antara lain berlisensi, terdaftar, dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, memiliki alamat kantor.

Baca Juga: Inilah Aplikasi Pinjol Terpercaya 2023, Jauhi Daftar Pinjaman Online Ilegal Berikut

Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center. Sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain. Dan fintech legak hnya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Wisely Wijaya, Direktur Kredit Pintar menyatakan, sangat penting untuk memastikan legalitas perusahaan pinjaman online sebelum menggunakannya. Dari sekian banyak pinjaman online saat ini hanya ada 102 nama pinjaman online legal yang terdaftar di OJK.

"Merupakan PR kita bersama untuk memastikan bahwa literasi dan edukasi keuangan dapat tersampaikan dengan baik ke khalayak," kata Wisely.

Baca Juga: Cek Lagi Daftar 102 Pinjol Legal Terbaru 2023 dari OJK

Selain literasi keuangan, peserta mendapatkan asupan ilmu berwirausaha dari narasumber lain yang hadir dalam sharing session ini.

Hingga saat ini Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 31,9 triliun. Ssekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan.Total peminjam sejak berdiri tahun 2017 berjumlah 11,8 juta nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×