kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lagi, 85 Pinjol Ilegal Ditemukan Satgas Waspada Investasi


Selasa, 07 Maret 2023 / 06:45 WIB
Lagi, 85 Pinjol Ilegal Ditemukan Satgas Waspada Investasi
ILUSTRASI. Pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak berseliweran. Terbaru, Satgas Waspada Investasi temukan 85 pinjol ilegal.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walau sudah banyak yang sudah diberantas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak yang beroperasi.

Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 85 pinjol ilegal pada Februari 2023.

Jumlah tersebut jika digabung dengan temuan sejak 2018, maka jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup SWI menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Senin (6/3).

Baca Juga: Terungkap Travel Haji Bodong di Bandung, Total Kerugian Rp 4,6 Miliar

Tak hanya itu, SWI juga telah melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa). Alasannya, dua entitas inti telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lewat data yang didapat itu, Tongam bilang, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

“SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” imbuhnya.

Adapun, penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.

Baca Juga: 102 Pinjol Legal 2023, Daftar Terbaru dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×