kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Lagi, 85 Pinjol Ilegal Ditemukan Satgas Waspada Investasi


Selasa, 07 Maret 2023 / 06:45 WIB
Lagi, 85 Pinjol Ilegal Ditemukan Satgas Waspada Investasi
ILUSTRASI. Pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak berseliweran. Terbaru, Satgas Waspada Investasi temukan 85 pinjol ilegal.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walau sudah banyak yang sudah diberantas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak yang beroperasi.

Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 85 pinjol ilegal pada Februari 2023.

Jumlah tersebut jika digabung dengan temuan sejak 2018, maka jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup SWI menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Senin (6/3).

Baca Juga: Terungkap Travel Haji Bodong di Bandung, Total Kerugian Rp 4,6 Miliar

Tak hanya itu, SWI juga telah melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa). Alasannya, dua entitas inti telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lewat data yang didapat itu, Tongam bilang, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

“SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” imbuhnya.

Adapun, penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.

Baca Juga: 102 Pinjol Legal 2023, Daftar Terbaru dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×