kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.879   51,00   0,32%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Pinnacle Investment Buka Suara Soal Manajer Investasi Bisa Masuk Bisnis DPLK


Minggu, 08 September 2024 / 11:36 WIB
Pinnacle Investment Buka Suara Soal Manajer Investasi Bisa Masuk Bisnis DPLK
ILUSTRASI. Pinnacle Investment menyampaikan secara keseluruhan, minat terhadap peluang masuk ke bisnis DPLK cukup positif. KONTAn/Muradi/2017/06/21


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi ruang bagi manajer investasi untuk membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 

Dalam rancangan Peraturan OJK (POJK), tertuang salah satu syaratnya adalah manajer investasi harus mempunyai dana kelolaan minimal Rp 25 triliun. Adapun saat ini pembentukan DPLK baru diberikan kepada bank dan asuransi jiwa.

Mengenai hal itu, PT Pinnacle Persada Investama atau Pinnacle Investment menyampaikan secara keseluruhan, minat terhadap peluang masuk ke bisnis DPLK cukup positif. 

CEO Pinnacle Investment Guntur Putra menyebut sebagian besar manajer investasi melihat kebijakan baru itu sebagai peluang untuk memperluas lini bisnis dan mendiversifikasi portofolio produk.

Baca Juga: OJK Beri Ruang Manajer Investasi Membentuk DPLK, Ini Respons Bahana TCW

"Namun, beberapa manajer investasi mungkin masih perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang dimiliki sebelum memutuskan untuk terjun ke bisnis DPLK," ujarnya kepada Kontan, Sabtu (7/9).

Menurut Guntur, besar atau tidaknya minat manajer investasi untuk masuk ke bisnis DPLK kemungkinan akan bergantung pada kondisi masing-masing perusahaan, terutama terkait kemampuan mereka untuk memenuhi syarat dana kelolaan minimal Rp 25 triliun. 

Dia menerangkan bagi manajer investasi besar yang sudah memiliki dana kelolaan di atas angka tersebut, peluangnya akan lebih mudah diakses. Namun, bagi manajer investasi yang belum mencapai angka itu, kemungkinan ada tantangan tersendiri untuk masuk ke bisnis DPLK. 

"Oleh karena itu, hanya manajer investasi dengan kapasitas dana kelolaan memadai yang diperkirakan akan tertarik dan mampu memenuhi syarat tersebut," ungkapnya.

Guntur menyampaikan dengan syarat minimum total dana kelolaan, tentu akan sangat membatasi kegiatan DPLK untuk mayoritas pelaku industri manajer investasi. 

Dia mengatakan berdasarkan data Juli 2024, tercatat hanya ada 8 manajer investasi dari total hampir 90 manajer investasi yang memiliki total dana kelolaan reksadana di atas Rp 25 triliun (tidak termasuk KPD dan produk investasi lain). 

Baca Juga: OJK Prediksi Akumulasi Dana Pensiun Berpotensi Capai 50% dari Total PDB

Jika dilihat dari total dana kelolaan secara keseluruhan, dia menyebut sepertinya hanya manajer investasi di kisaran Top 15 secara total AUM yang dapat masuk untuk membuka bisnis DPLK. 

Selain minimal dana kelolaan, manajer investasi juga harus memenuhi syarat tambahan lain apabila mendirikan DPLK, seperti tidak mengalami defisit atau rugi dalam 3 tahun terakhir dan wajib selalu memenuhi nilai modal kerja bersih disesuaikan minimal yang dipersyaratkan dalam 3 tahun terakhir.

Adapun kebijakan terkait manajer investasi bisa mendirikan DPLK juga diatur dalam Pasal 137 ayat 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dana Pensiun Lembaga Keuangan tercatat hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×