kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PMK Pengelolaan Investasi Kelar Kuartal Ketiga Tahun Ini


Sabtu, 19 Juni 2010 / 08:30 WIB
PMK Pengelolaan Investasi Kelar Kuartal Ketiga Tahun Ini


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Investasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi bakal rampung pada kuartal III tahun ini. Sampai saat ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah mendapatkan tanggapan dan masukan dari pelaku industri atas rancangan PMK tersebut.

“Kami sudah mengakomodir beberapa masukan dari pelaku,” ujar Isa Rachmatarwata, Kabiro Perasuransian Bapepam-LK, Jumat (18/6).

Dalam rancangan PMK tersebut, Bapepam-LK mencantumkan sejumlah aturan soal tata kelola investasi, kewajiban direksi, pengelolaan investasi oleh pihak ketiga, jenis, dan batasan investasi perusahaan asuransi.

”Terkait pembatasan investasi respon dari pelaku tidak terlalu banyak,” ujar Isa. Sekedar catatan, pembatasan investasi antara lain menyangkut penempatan dana di deposito yang tidak boleh lebih dari 15%. Angka ini turun dari aturan sebelumnya yaitu 20%.

Apalagi, meski ada pembatasan, Bapepam-LK juga memberikan kemudahan berinvestasi bagi perusahaan asuransi. Di antaranya mengizinkan perusahaan berinvestasi di Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estate, dan investasi di Surat Berharga terbitan lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Bank Pembangunan Islam, dan IFC.

Isa menegaskan, tidak ada perusabahan signifikan atas rancangan PMK yang sudah disosialisasikan tersebut. Dia juga menambahkan, untuk meningkatkan aspek pruden, dalam aturan baru nanti, perusahaan asuransi dan reasuransi dituntut memiliki unit kerja khusus. Nantinya, unit kerja ini bertanggung jawab melakukan fungsi pengelolaan investasi, komite investasi, serta memutuskan kebijakan dan strategi investasi.

Dalam aturan tersebut, Bapepam-LK meminta perusahaan untuk membentuk komite investasi. Di mana orang yang ditunjuk untuk menangani investasi harus jelas dan memiliki kompetensi. "Kami juga menuntut perusahaan untuk mendokumentasikan setiap kebijakan investasi yang mereka ambil,” paparnya.

Isa juga memastikan kalau perusahaan asuransi bakal terkena sanksi kalau tidak menjalankan aturan tersebut. Sanksinya bervariasi, mulai dari sanksi peringatan sampai pembatasan kegiatan usaha (PKU). Namun, lanjut Isa, sanksi PKU bukan ditujukan kepada perusahaan asuransi. Tapi, berlaku bagi produk yang menjadi unggulan perusahaan tersebut.

"Kami akan PKU produk mereka. Kami akan melarang mereka berjualan untuk produk tertentu kalau mereka tidak mengindahkan aturan yang berlaku,” pungkas Isa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×