kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PMN untuk Askrindo dan Jamkrindo bakal segera cair


Rabu, 05 Agustus 2015 / 17:08 WIB
PMN untuk Askrindo dan Jamkrindo bakal segera cair


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian BUMN memberikan sinyal bahwa suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Askrindo (Persero) dan Perum Jamkrindo (Persero) bakal segera dicairkan.

Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN mengatakan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PMN untuk dua perusahaan tersebut hampir selesai. Saat ini tinggal tahap harmonisasi saja dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Yang sudah cair itu untuk BUMN yang bergerak di bagian infrastruktur. Menyusul Askrindo dan Jamkrindo yang masing-masing mendapat PMN sebesar Rp 500 miliar," kata Gatot belum lama ini kepada KONTAN.

Ia memastikan, sekalipun PMN belum cair namun penjaminan atas kredit usaha rakyat atau KUR yang menjadi rencana pemerintah tetap berjalan. Gatot mengatakan, kalaupun ada penyaluran KUR telah berlangsung dan belum ada pencairan PMN, maka Askrindo dan Jamkrindo dapat menggunakan asset mereka sementara untuk modal kerja.

PMN bagi Askrindo dan Jamkrindo merupakan usulan susulan dari Kementerian BUMN setelah sebelumnya setuju untuk memberikan PMN senilai Rp 37,27 triliun bagi 32 BUMN. Alasan pemerintah memberikan PMN kepada dua perusahaan tersebut untuk melakukan pemerataan kredit usaha rakyat di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×