Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah memberikan restrukturisasi bagi debitur yang terdampak Covid-19. Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menyatakan relaksasi yang diberikan berupa tunda bayar angsuran mulai dari satu hingga tiga bulan.
Ia melanjutkan hal itu disesuaikan dengan kondisi nasabah dan lingkungan atau wilayah nya akibat dampak pandemi Covid-19. Dalam memberikan relaksasi benar-benar selected dan memperhatikan serta dilakukan verifikasi.
Baca Juga: Naik 11,8%, laba bersih CIMB Niaga tembus Rp 1,1 triliun di kuartal I
Arief mengaku prosedur relaksasi ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14 /POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
“Hingga saat ini relaksasi sudah cukup banyak, hampir 35% nasabah sudah diberikan relaksasi oleh PNM sendiri. Relaksasi yang terkait dengan Kemenkeu masih dalam pembahasan, dan PNM menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Arief kepada Kontan.co.id pada akhir pekan.
Adapun besar pembiayaan yang sudah direlaksasi Arief mengaku angkanya masih bergerak hingga saat ini. Lantaran ada juga debitur yang telah direlaksasi sehingga usahanya kembali dapat berjalan lalu diberikan tambahan pembiayaan oleh PNM guna mendukung usahanya.
Baca Juga: Tak kondusif dan ekonomis Mandala Multifinance (MFIN) hentikan penerbitan obligasi
“Kami juga arahkan para nasabah, agar tetap mencari peluang usaha lain yang maaih berpotensi dalam wabah pandemi ini, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. Nasabah-nasabah yang berhasil bangkit kembali ini lah yang kemudian kami berikan tambahan pembiayaan, dan sudah tidak membutuhkan relaksasi,” tambah Arief.
Ia menuturkan dalam kondisi pandemi ini, semula hasil usaha para nasabah PNM Mekaar yang merupakan ibu-ibu merupakan pendapatan tambahan keluarga. Kini banyak yang telah bergeser menjadi pendapatan utama keluarga.
“Komitmen PNM untuk tetap menyalurkan pembiayaan baru walau dalam kondisi Pandemi Covid-19. Hal ini diwujudkan dengan tetap menyalurkan pembiayaan baru senilai Rp 1,89 triliun kepada nasabah PNM Mekaar di bulan Maret dan April,” jelas Arief.
Baca Juga: Gara-gara corona, penerbitan obligasi multifinance tak seramai dulu
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan total kredit untuk penundaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit Ultra Mikro (UMi), PNM Mekaar, dan Pegadaian sebesar Rp 105,7 triliun.
Adapun hingga April 2020, pembiayaan yang disalurkan oleh PNM mencapai Rp 6,49 triliun. Nilai itu tumbuh 14,09% year on year (yoy) dari pencapaian April 2019 sebanyak Rp 5,68 triliun. Pembiayaan itu diberikan kepada 6,37 juta debitur atau tumbuh 38,46% yoy dibandingkan April 2019 sebanyak 4,6 juta orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News