Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto
"Saya kira OJK sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian, dan sudah berbicara dengan berbagai pihak yang menjadi stakeholders OJK," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (27/9).
Dia pun menegaskan perbankan tetap akan tunduk pada keputusan OJK. Dan tentunya bisa bermanfaat bagi industri perbankan secara keseluruhan. Lagi pula, menurut pria yang akrab disapa Herwid ini, pengajuan restrukturisasi kredit di perseroan memang sudah menurun.
Sebagai gambaran saja, sebelumnya Bank Panin mengatakan hingga 14 September 2020 pihaknya sudah memberikan restrukturisasi kepada 15.204 debitur perseroan senilai Rp 26,85 triliun.
Senada, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Haru Koesmahargyo bilang secara aturan, POJK 11 memang berlaku sampai Maret 2021. Itu artinya masih ada 6 bulan lagi periode pengajuan restrukturisasi terkait Covid-19.
Walau sepakat dengan OJK, Haru mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan restrukturisasi untuk dikaji lebih dalam. "Bila kondisi sudah menunjukkan perbaikan, ya dikaji lagi. Kita lihat saja nanti di Desember 2020," katanya.
Dia pun mengatakan, POJK 11 memang tidak hanya meringankan debitur. Tetapi, perbankan juga lebih diuntungkan dengan adanya aturan ini, antara lain dari sisi keringanan beban.
Sebab, dalam POJK 11, seluruh debitur yang direstrukturisasi akibat Covid-19 diperkenankan OJK untuk tetap berada dalam status lancar (kol.1). Itu artinya, bank tidak diwajibkan untuk membentuk pencadangan lebih yang bisa melipatgandakan biaya.
Segendang sepenarian dengan Herwid, Haru pun mengamini bahwa penambahan jumlah restrukturisasi baru di Bank BRI sudah melandai. Pihaknya hanya berharap, ekonomi segera pulih agar setelah masa berlaku POJK 11 rampung, tidak terlalu banyak kontraksi.
Baca Juga: Ini progres restrukturisasi kredit korporasi bank besar
Sebagai informasi, per Agustus 2020 lalu total kredit yang sudah direstrukturisasi BRI sudah mencapai Rp 189,1 triliun dari 2,9 juta debitur. Mayoritas atau 80% dari restrukturisasi itu beasal dari segmen UMKM.
Di sisi lain, Ekonom PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Winang Budoyo punya pandangan yang lebih konservatif. Menurutnya POJK 11 perlu untuk diperpanjang untuk saat ini. Pertimbangan utamanya tak lain lantaran kondisi pandemi Covid-19 belum diketahui kapan akan berakhir.
Walau ada potensi profitabilitas bank bakal terkoreksi, POJK 11 terbukti cukup ampuh untuk meredam kenaikan NPL yang besar di awal 2021. Lagi pula, trennya pun diperkirakan bakalan melandai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News