Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan empat Peraturan OJK (POJK) untuk industri perasuransian dan dana pensiun (Dapen). Salah satunya yakni POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan POJK Dapen tersebut merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan, investasi, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.
Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.
Baca Juga: Simalakama Dapen BUMN
Berdasarkan riset KONTAN terdapat beberapa perbedaan terkait investasi antara POJK 27/2023 dengan POJK Nomor 29 tahun 2018 tentang investasi dana pensiun.
Pada pasal 150 POJK 27/2023 disebutkan bahwa tidak ada investasi tabungan pada bank. Sementara di POJK 29/2018 terdapat investasi tabungan pada bank.
Lalu di pasal 154 POJK 27/2023 menyatakan bahwa investasi pada infrastruktur, Medium Term Note (MTN) dan REPO minimal sebesar Rp 1 triliun. Sementara di POJK 29/2018 investasi pada instrumen tersebut minimal Rp 500 miliar.
Baca Juga: Pendiri Dapen BUMN Wajib Ikut Berkomitmen
Selain itu, di pasal yang sama juga mengatur bahwa Dapen memilih instrumen investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki dana kelolaan (asset under management/AUM) 10 terbesar.
Selanjutnya, pada pasal 156 POJK 27/2023 mengatur investasi penyertaan langsung di Indonesia dilarang melebihi 15% dari jumlah investasi. Sementara di POJK 29/2018, perusahaan Dapen bisa investasi penyertaan langsung lebih dari 15% namun wajib dengan persetujuan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News