kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

POJK Gugatan Disiapkan, OJK Bisa Ajukan Gugatan untuk Lindungi Kepentingan Konsumen


Minggu, 03 Agustus 2025 / 09:52 WIB
POJK Gugatan Disiapkan, OJK Bisa Ajukan Gugatan untuk Lindungi Kepentingan Konsumen
ILUSTRASI. OJK telah melakukan penyusunan kajian dan penyusunan rancangan POJK Gugatan dengan melibatkan akademisi dan praktisi di bidang hukum.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru mengenai proses rancangan Peraturan OJK (POJK) Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (RPOJK Gugatan).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan OJK telah melakukan penyusunan kajian dan penyusunan rancangan POJK Gugatan dengan melibatkan akademisi dan praktisi di bidang hukum. 

"Rancangan POJK Gugatan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengajuan gugatan oleh OJK untuk melakukan pembelaan hukum dan melindungi kepentingan konsumen," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: OJK: Ada 20.115 Pengaduan dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) per Juni

Friderica menjelaskan landasan utama OJK merancang POJK Gugatan tersebut karena adanya amanat Pasal 30 Undang-Undang (UU) OJK. Untuk perlindungan konsumen, dia menyebut OJK berwenang dalam melakukan pembelaan hukum.

"Hal itu dilakukan dengan mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian dan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK)," ungkap Friderica.

Sebagai informasi, jika ditelaah dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 30 tercantum keterangan bahwa OJK berwenang melakukan pembelaan hukum untuk perlindungan konsumen dan masyarakat. Upaya tersebut, meliputi memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan LJK dimaksud dengan mengajukan gugatan.

Baca Juga: OJK Terima 15.278 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per Mei 2025

Adapun gugatan itu bertujuan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik, dan/atau untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dalam Pasal itu juga tertera poin bahwa ganti kerugian hanya digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. Dalam Pasal 31, dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat diatur dengan Peraturan OJK. 

Selanjutnya: Profit 25,30% Setahun, Belum Ada Update Harga Emas Antam Hari Ini (3 Agustus 2025)

Menarik Dibaca: Rekomendasi Tanaman Hidroponik Paling Mudah Dirawat di Rumah, Cocok untuk Pemula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×