kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

OJK: Ada 20.115 Pengaduan dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) per Juni


Rabu, 09 Juli 2025 / 14:20 WIB
OJK: Ada 20.115 Pengaduan dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) per Juni
ILUSTRASI. OJK telah menerima 20.115 pengaduan di aplikasi portal perlindungan konsumen sejak 1 Januari 2025 hingga 13 Juni 2025 terbanyak dari industri fintech dengan 7.??697


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 222.679 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.115 pengaduan, sejak 1 Januari 2025 hingga 13 Juni 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari 20.115 pengaduan tersebut, sebanyak 7.457 berasal dari industri perbankan, 7.697 berasal dari industri financial technology, 4.046 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, 648 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7).

Sementara itu, Friderica menyampaikan 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, OJK telah menerima 8.752  pengaduan terkait entitas ilegal.

Baca Juga: Peminjam Fintech Meningkat, Cek Pinjol Resmi OJK Juli 2025 Agar Tak Tertipu Ilegal

"Dari total pengaduan itu, sebanyak 7.096 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 1.656," ujarnya.

Lebih lanjut, Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Juni 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 13.228.

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 11.166, disusul investasi ilegal sebanyak 1.811 dan gadai ilegal sebanyak 251.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×