Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan di Indonesia wajib menyalurkan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 15% dari total penyaluran kredit di tahun 2017, dan 20% di tahun 2018. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/12/PBI/2015.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sejauh ini baru menyalurkan kredit UMKM sekitar 14% dari total kredit. Persaingan yang ketat disinyalir jadi faktor sulitnya menaikan porsi kredit UMKM saat ini.
Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja mengatakan secara ekonomi, kenaikan UMKM dirasa masih sedikit. “UMKM agak berat karena secara ekonomi naiknya masih sedikit dan persaingan dari semua bank berat,” ujar Jahja kepada Kontan.co.id, Rabu (20/12).
Pihaknya mengatakan, saat ini memang BCA belum memenuhi porsi yang ditetapkan BI yang ada di angka 15%. Kendati demikian, menurut Jahja, BCA saat ini telah menyalurkan kredit UMKM sekitar 14%. Jadi tinggal sedikit lagi BCA dapat memenuhi porsi yang ditetapkan.
Pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan porsi UMKM sesuai dengan yang ditetapkan oleh BI. Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan, per Oktober 2017, BCA telah menyalurkan kredit sebesar Rp 438,45 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News