kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

PP Terkait Kebijakan Hapus Kredit UMKM Tak Kunjung Kelar, Ini Kata Menkop UKM


Kamis, 14 September 2023 / 19:37 WIB
PP Terkait Kebijakan Hapus Kredit UMKM Tak Kunjung Kelar, Ini Kata Menkop UKM
ILUSTRASI. Kebijakan terkait hapus kredit UMKM tak kunjung kelar.TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan terkait hapus kredit UMKM tak kunjung kelar. Padahal, aturan tersebut bakal menjadi acuan perbankan terutama bank-bank milik negara agar bisa menghapus tagih kredit UMKM yang selama ini sudah dihapusbukukan.

Seperti diketahui, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) khususnya pada Pasal 250 dan 251 telah  memuat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet UMKM pada bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB). Di mana, itu tak akan masuk dalam kerugian negara.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, saat ini prosesnya masih dalam penyiapan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Kementerian Keuangan. Ia menyebutkan Presiden Jokowi meminta agar PP tersebut bisa selesai dalam waktu dua bulan.

Baca Juga: Jalan Perbankan Mengejar Target Porsi Kredit UMKM Masih Panjang

“Kan sekarang belum dua bulan,” ujar Teten, Kamis (14/9).

Ia mengingatkan bahwa kebijakan hapus kredit tersebut saat ini sudah disetujui dengan nilai sekitar Rp 22 triliun. Adapun, kredit macet yang dihapus tagihkan adalah kredit di bawah Rp 500 juta.

Dalam hal ini, Teten menyebut untuk pembuatan PP memang perlu dibuat secara hati-hati. Harapannya, itu tidak akan menjad moral hazard di kemudian hari.

“Seperti misalnya macet karena pidana kan enggak boleh masuk ke program ini,” ujar Teten.

Terakhir, ia juga bilang ada hapus tagih kredit  itu diperlukan  bagi perbankan dan UMKM sendiri. Sebab, selama ini itu menjadi kendala bagi UMKM untuk mendapat akses pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×