Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan terkait hapus kredit UMKM tak kunjung kelar. Padahal, aturan tersebut bakal menjadi acuan perbankan terutama bank-bank milik negara agar bisa menghapus tagih kredit UMKM yang selama ini sudah dihapusbukukan.
Seperti diketahui, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) khususnya pada Pasal 250 dan 251 telah memuat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet UMKM pada bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB). Di mana, itu tak akan masuk dalam kerugian negara.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, saat ini prosesnya masih dalam penyiapan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Kementerian Keuangan. Ia menyebutkan Presiden Jokowi meminta agar PP tersebut bisa selesai dalam waktu dua bulan.
Baca Juga: Jalan Perbankan Mengejar Target Porsi Kredit UMKM Masih Panjang
“Kan sekarang belum dua bulan,” ujar Teten, Kamis (14/9).
Ia mengingatkan bahwa kebijakan hapus kredit tersebut saat ini sudah disetujui dengan nilai sekitar Rp 22 triliun. Adapun, kredit macet yang dihapus tagihkan adalah kredit di bawah Rp 500 juta.
Dalam hal ini, Teten menyebut untuk pembuatan PP memang perlu dibuat secara hati-hati. Harapannya, itu tidak akan menjad moral hazard di kemudian hari.
“Seperti misalnya macet karena pidana kan enggak boleh masuk ke program ini,” ujar Teten.
Terakhir, ia juga bilang ada hapus tagih kredit itu diperlukan bagi perbankan dan UMKM sendiri. Sebab, selama ini itu menjadi kendala bagi UMKM untuk mendapat akses pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News