CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

PPATK Barter Info dengan Makau dan Fiji


Selasa, 14 Juli 2009 / 10:00 WIB
PPATK Barter Info dengan Makau dan Fiji


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjalin kerjasama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) Makau dan Fiji. Perwakilan dari Indonesia, Fiji, dan Makau meneken nota kesepahaman pada pertemuan tahunan Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) di Brisbane, Australia, akhir pekan lalu.

Dalam kerjasama itu, masing-masing negara akan bertukar informasi intelijen keuangan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Informasi dugaan pencucian uang untuk tindak pidana lainnya juga dimungkinkan.

Wakil Kepala PPATK Bidang Hukum dan Kepatuhan, Bambang Permantoro mengungkapkan, informasi yang dipertukarkan bersifat rahasia dan masing-masing lembaga wajib menjaga kerahasiaan. “Informasi itu juga tidak bisa dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan dan tidak dapat diteruskan ke pihak mana pun tanpa izin tertulis dari FIU negara asal,” ujar Bambang seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (13/7).

Lembaga di satu negara bisa saja menolak permintaan informasi dari FIU negara lain, jika menilai permintaan itu bertentangan dengan kepentingan negaranya.

Kerjasama antara PPATK dengan FIU Makau dan Fiji ini merupakan implementasi dari Pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang (UU TPPU). UU itu menyatakan, PPATK harus bekerjasama dengan FIU negara lain untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang melintasi batas negara.

PPATK sudah menjalin kerjasama sejenis dengan FIU Sri Lanka pada tanggal 27 Mei 2009 di Doha, Qatar.
Sampai saat ini, PPATK sudah melakukan pertukaran informasi sebanyak 303 kali. Jumlah permintaan informasi PPATK kepada sesama FIU serta informasi spontan dari negara lain mencapai 168 informasi.

Sebaliknya, informasi yang diberikan PPATK atas dasar permintaan dan pemberian informasi secara spontan kepada FIU lain berjumlah 135 kali.

Dalam kerjasama dengan FIU di Makau, PPATK berharap bisa mengendus tindakan pencucian uang hasil kejahatan di Indonesia seperti korupsi, suap, illegal logging di Makau. Modus pencucian uang di Makau yang paling mudah adalah menggunakan uang itu di tempat perjudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×