kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Asosiasi Ungkap Kendala Manajer Investasi Mendirikan DPLK


Minggu, 14 Juni 2026 / 16:06 WIB
Asosiasi Ungkap Kendala Manajer Investasi Mendirikan DPLK
ILUSTRASI. DPLK (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024.

Dalam Pasal 5 POJK tersebut, tertuang keterangan bahwa manajer investasi dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Adapun POJK Nomor 35 Tahun 2024 mulai berlaku tiga bulan seusai tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024.

Setahun lebih ketentuan itu berlaku, kenyataannya baru satu manajer investasi yang mendirikan DPLK, yakni berdirinya Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas Asset Management (DPLK SAM).

Mengenai hal itu, Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyebut minat manajer investasi untuk mendirikan DPLK sebenarnya cukup besar. Namun, Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja mengatakan realisasinya diperlambat oleh sejumlah kendala utama. 

Baca Juga: Ciputra Life Targetkan Hasil Investasi Tumbuh Dobel Digit pada 2026

Tondy menerangkan salah satu kendalanya, yaitu adanya persyaratan modal minimum dari OJK, serta batas minimal dana kelolaan atau Assets Under Management (AUM) manajer investasi yang cukup besar dengan nilai minimal sebesar Rp 25 triliun. 

"Praktis hanya manajer investasi berskala besar yang memiliki kesiapan finansial dan memenuhi kriteria regulasi tersebut," katanya kepada Kontan, Jumat (12/6).

Selain itu, Tondy menerangkan adanya tantangan kapabilitas operasional. Dalam hal itu, DPLK membutuhkan investasi sistem administrasi kepesertaan individu yang jauh berbeda dari bisnis reksadana konvensional. 

Tondy menilai regulasi yang kompleks terkait tata kelola dana pensiun dan aspek aktuaria juga menjadi kendala. Ditambah, karakteristik bisnis DPLK sendiri yang bersifat long-tail dengan waktu break-even yang panjang, sehingga membutuhkan komitmen jangka panjang dari grup perusahaan. 

Ke depannya, Tondy memproyeksikan akan ada beberapa manajer investasi lagi yang mengikuti langkah Sinarmas Asset Management. Dia bilang katalis utamanya adalah dorongan regulasi OJK dan tren pendalaman pasar, terutama bagi manajer investasi berskala besar yang sudah memiliki ekosistem nasabah institusi yang kuat.

Sebagai informasi, OJK resmi mengumumkan pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas Asset Management (DPLK SAM). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Juni 2026, keputusan pengesahan tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-39/D.05/2026 tertanggal 5 Juni 2026. 

Baca Juga: OCBC Optimistis Kredit Sindikasi Tetap Tumbuh pada 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×