kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   18,00   0,11%
  • IDX 7.487   7,88   0,11%
  • KOMPAS100 1.159   4,22   0,37%
  • LQ45 919   5,86   0,64%
  • ISSI 226   -0,48   -0,21%
  • IDX30 474   3,57   0,76%
  • IDXHIDIV20 571   3,72   0,66%
  • IDX80 132   0,67   0,51%
  • IDXV30 140   1,16   0,83%
  • IDXQ30 158   0,67   0,43%

PPATK Sebut Ada Indikasi Transaksi Judi Online Dilakukan Lewat Dompet Digital


Senin, 28 Agustus 2023 / 16:47 WIB
PPATK Sebut Ada Indikasi Transaksi Judi Online Dilakukan Lewat Dompet Digital
ILUSTRASI. Judi Online.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan telah menganalisis bahwa transaksi judi online banyak dilakukan melalui layanan dompet digital (e-wallet). 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa ada indikasi transaksi judi online melalui dompet digital. Nilainya bisa mencapai lebih dari miliaran rupiah.

"Kan, kami analisis semua. Total agregat judi online ke digital itu miliaran," ungkapnya kepada KONTAN.CO.ID, Senin (28/8).

Ivan pun menambahkan transaksi perjudian online sejak 2017 hingga 2022, trennya mengalami kenaikan, yaitu lebih dari Rp 2 triliun pada 2017 kemudian lebih dari Rp 3,5 triliun pada 2018.

Baca Juga: Financial Planner Beberkan Plus Minus Paylater dan Kartu Kredit

Lalu lebih dari Rp 6 triliun pada 2019, naik lagi jadi lebih dari Rp 15,5 triliun pada 2020. Pada tahun berikutnya naik lagi jadi lebih dari Rp 57,5 triliun pada 2021 dan lebih dari Rp 100 triliun pada 2022.

Dia menyebut untuk tahun 2023, masih banyak teridentifikasi judi online, tetapi dengan tren yang menurun. 

"Sebab, mulai masifnya tindakan dari penegak hukum, termasuk PPATK. Hal itu juga terlihat dari jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian yang juga mengalami penurunan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan modus transaksi uang judi online lewat dompet digital. Dia menerangkan uang para pelaku judi online yang ada di e-wallet biasanya ditampung oleh bandar. Setelah itu, dikirimkan ke luar negeri.

Natsir menerangkan para pihak atau pelaku judi online mendeposit dananya dengan menggunakan e-wallet tersebut. 

"Nilainya mencapai puluhan ribu sampai puluhan juta. Diduga dikuasai oleh bandar judi online," ucapnya dalam acara Polemik Trijaya FM, Sabtu (26/8).

Baca Juga: GajiGesa Perkenalkan Fitur Investasi Emas Terbaru

Natsir menambahkan para bandar judi online biasanya menampung dana hingga miliaran rupiah, lalu dikirim kepada atasan atau agen yang ada di luar negeri. Sebab, kebanyakan situs judi online berasal dari luar negeri.

Dia mengatakan pihak bandar kemudian mengirimkan dana masuk yang berasal dari berbagai pihak ke upliner-nya atau atasannya dengan total nilai yang lebih besar. Meski tidak mudah mendeteksi para agen yang ada di luar negeri, Natsir mengungkapkan PPATK pernah menemukan bandar besar judi online yang ada di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×