Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memangkas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0% guna memacu industri otomotif. Bila kajiannya rampung, kebijakan ini akan berlangsung hingga akhir 2020.
Kebijakan ini akan memberikan dampak bagi bisnis industri keuangan non-bank seperti asuransi umum. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat kebijakan ini harus diikuti oleh kebijakan lainnya sehingga lini bisnis asuransi kendaraan bermotor juga ikut terkerek naik.
“Yang perlu menjadi perhatian adalah apakah dengan penurunan harga jual kendaraan melalui pemangkasan PPnBM juga diikuti oleh kemampuan dan daya beli masyarakat. Lantaran saat ini juga menghadapi pilihan untuk konsumsi kebutuhan lain yang lebih prioritas,” ujar Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe kepada Kontan.co.id pada Rabu (16/9).
Ia menjelaskan perkembangan industri asuransi sangat dipengaruhi oleh aktifitas perekonomian. Sedangkan kinerja asuransi umum, kontribusi terbesar premi datang dari sektor korporasi dibandingkan individu.
“Sektor korporasi datang dari distribusi channel secara direct business maupun melalui intermediaries. Sektor korporasi dipengaruhi oleh aktifitas bisnis korporasi maupun industri masing-masing,” jelas Dody.
Baca Juga: Kondisi pasar tidak menentu, penerbitan obligasi masih bisa bertumbuh
Oleh sebab itu, Ia menilai untuk industri otomotif, maka setiap kebijakan yang memacu pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor serta peningkatan kemampuan beli masyarakat, pasti juga akan diikuti dengan permintaan asuransi kendaraan bermotor.
Direktur Utama PT Asuransi Bintang TBk HSM Widodo mengakui kebijakan ini akan memberikan dampak permintaan kendaraan bermotor. Lantaran akan jadi penurunan harga yang signifikan terhadap kendaraan tersebut.
“Bisa mendorong pendapatan premi asuransi kendaraan bermotor. Tapi itu kan hanya meliputi kendaraan di atas 3000 cc dan sudah tidak banyak mobil seperti itu. Artinya impactnya tidak akan significant,” papar Widodo kepada Kontan.co.id.
AAUI mencatat premi asuransi kendaraan bermotor turun hingga 16% yoy menjadi Rp 7,81 triliun hingga Juni 2020. Padahal Juni tahun lalu, realisasi premi pada lini bisnis ini masih di angka Rp 9,30 triliun.
Selanjutnya: Pemerintah perlu pertimbangkan ini sebelum cabut PPnBM sektor properti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News