Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menjalan program asuransi usaha budidaya udang (AUBU) di tahun lalu. Hingga 2017 berakhir, premi yang didapat dari program ini mencapai Rp 1,48 miliar.
Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Muhammad Ichsanuddin menyebut premi sebesar itu didapat dari realisasi 3.300 hektar tambak udang yang diasuransikan. Adapun jumlah pembudidaya udang yang ikut program ini sepanjang tahun lalu mencapai 2.004 pembudidaya.
"Semua premi ini 100% merupakan subsidi dari pemerintah," kata dia, Jumat (12/1).
Di sisi lain, sepanjang 2017 lalu belum ada klaim yang diajukan dari peserta program ini.
Sebagai informasi, premi dari program ini adalah sebesar Rp 450.000 per hektare lahan. Sementara untuk nilai pertanggungannya mencapai Rp 5 juta per siklus panen.
Nah dalam satu tahun, penambak bisa mengajukan tiga kali klaim. Dus, total pertanggungan yang bisa diajukan bisa mencapai Rp 15 juta.
Adapun risiko yang dijamin dari porgram ini adalah kerugian akibat penyakit yang mengakibatkan udang yang diasuransikan. Atau kegagalan usaha disebabkan bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidayaan di atas 50%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News