Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa masih mencatatkan penurunan kinerja hingga Agustus 2025.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendapatan premi industri asuransi jiwa per Agustus 2025 tercatat mencapai Rp 117,51 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa jumlah tersebut terkontraksi 1,21% secara year on year (YoY).
Baca Juga: Kanal Distribusi Bancassurance & Agensi Mendominasi Premi Asuransi Jiwa per Juli 2025
Sebagai perbandingan, pada bulan sebelumnya yakni Juli 2025, pendapatan premi asuransi jiwa juga mengalami penyusutan sebesar 0,84% YoY dengan nilai mencapai Rp 103,42 triliun.
Lebih lanjut, OJK melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 472,58% per Agustus 2025. "RBC tersebut masih jauh di atas threshold sebesar 120%,” jelasnya dalam paparan RDKB OJK, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Segmen Perorangan Jadi Penyumbang Terbesar Premi Asuransi Jiwa di Semester I-2025
Di sisi lain, pendapatan premi industri asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,42% YoY dengan nilai mencapai Rp 102,01 triliun per Agustus 2025.
Adapun jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersial sampai dengan Agustus 2025 mencapai Rp 219,52 triliun, tumbuh 0,44% secara tahunan.
Asal tahu saja, total aset industri asuransi per Agustus 2025 mencapai Rp 1.170,62 triliun, naik 3,37% YoY, dengan aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp 948,14 triliun atau tumbuh 3,87% YoY.
Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Masih Tertekan, Pendapatan Premi Turun 0,84% per Juli 2025
Selanjutnya: Tiket.com Bidik Lonjakan Transaksi Perjalanan di Kuartal III 2025
Menarik Dibaca: 5 Cara Mengatasi Kulit Kusam Akibat Polusi, Jangan Malas Eksfoliasi!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News