Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa masih mencatatkan penurunan kinerja hingga Juli 2025. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendapatan premi industri asuransi jiwa per Juli 2025 tercatat mencapai Rp 103,42 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah tersebut terkontraksi 0,84% secara year on year (YoY).
Sebagai perbandingan pada bulan sebelumnya, pendapatan premi asuransi jiwa tercatat Rp 87,48 triliun per Juni 2025 , yang juga menunjukkan penurunan 0,57% YoY.
Kemudian, OJK melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 471,23% per Juli 2025. Angka tersebut masih jauh di atas threshold minimum sebesar 120%.
Baca Juga: Kanal Bancassurance Tetap Mendominasi Penjualan Asuransi Jiwa Meski Premi Terkoreksi
Di sisi lain, pendapatan premi industri asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,67% YoY dengan nilai mencapai sebesar Rp 91,13 triliun per Juli 2025.
Adapun jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersial sampai dengan Juli 2025 mencapai Rp 194,55 triliun, tumbuh 0,77% secara tahunan.
“Nilai tersebut akumulasi dari pendapatan premi asuransi jiwa dan pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Kamis (4/9/2025).
Asal tahu saja, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.169,64 triliun per Juli 2025, tumbuh 3,30% YoY.
Selanjutnya: BI Catat Dana Asing Kabur Rp 16,85 Triliun di Awal September 2025
Menarik Dibaca: 4 Minuman Penurun Gula Darah yang Paling Efektif Menurut Ahli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News