Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
Berdasarkan perkiraan Mercer Marsh Benefits (MMB) Health Trends 2024, inflasi medis di Indonesia masih akan berada di angka 13% pada 2024.
Hal tersebut juga menjadi pemicu bagi perusahaan asuransi untuk menaikkan premi asuransi kesehatan, untuk memastikan perusahaan memiliki dana yang cukup untuk menanggung biaya kesehatan bagi pemegang polis.
Di sisi lain, pada kuartal II-2024, OJK mencatat klaim asuransi kesehatan untuk asuransi umum senilai Rp 3,45 triliun atau meningkat 7,04% secara YoY.
Baca Juga: Asuransi Wajib kendaraan Diklaim Tak Cari Untung
Selain itu, Ogi juga menjelaskan, untuk regulasi terkait dengan asuransi kesehatan, OJK juga akan menyusun SEOJK mengenai produk asuransi kesehatan yang akan memperkuat lini usaha, seperti halnya SEOJK 5/2022 tentang PAYDI.
"Saat ini masih dilakukan tahap kajian mengenai pokok permasalahan dan hal apa saja yang perlu diatur ke depannya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News