Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 40,52 triliun per Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi itu terkontraksi 3,50% secara tahunan alias year on year (YoY).
OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) asuransi umum dan reasuransi sebesar 316,96% per Maret 2025. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
Baca Juga: Aset Asuransi Non Komersial Capai Rp 220,26 Triliun per Maret 2025
Di sisi lain, OJK mencatat adanya pertumbuhan pendapatan premi asuransi jiwa sebesar 3,08% secara YoY dengan nilai sebesar Rp 47,19 triliun per Maret 2025.
Adapun jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersial sampai dengan Maret 2025 tercatat sebesar Rp 87,71 triliun atau turun 0,06% YoY.
"Nilai pendapatan premi asuransi komersial itu termasuk dari nilai premi asuransi jiwa maupun premi asuransi umum dan reasuransi," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Jumat (9/5).
Asal tahu saja, OJK mencatat total aset asuransi di Indonesia mencapai sebesar Rp 1.145,63 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 1,49% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 1.128,86 triliun.
Selanjutnya: Ledakan Amunisi di Garut, Lokasi Disterilkan dan Penyelidikan Masih Berlangsung
Menarik Dibaca: 7 Obat Penurun Kolesterol Alami Paling Cepat yang Dapat Anda Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News