Reporter: Nina Dwiantika, Bernadette Christina Munthe | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penyamarataan pembayaran premi dari bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengundang keberatan dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Menurut dia, premi sama rata 0,1% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) itu perlu dikaji ulang.
Agus bilang, premi tersebut sebaiknya berbeda-beda, tergantung dari tingkat kesehatan dan risiko perbankan itu sendiri. "Sehingga semakin sehat bank itu maka preminya akan semakin rendah," kata Agus, Rabu (2/3).
Sementara itu, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif LPS menjelaskan, pembayaran premi antara tingkat bank dengan risiko tinggi dibandingkan dengan paling rendah tidak boleh lebih dari 0,5%. Adapun premi tertinggi adalah 0,6%, dengan catatan tingkat kesehatan bank sangat rendah.
Firdaus bilang, nantinya premi setiap bank akan dihitung sesuai dengan kelompok risikonya. LPS tidak akan mengumumkan kepada publik tingkat pembayaran premi setiap bank ini, dengan alasan akan berdampak pada kompetisi bank yang tidak sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News