kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Premi bank pada LPS akan dihitung sesuai tingkat kesehatan masing-masing


Rabu, 02 Maret 2011 / 17:14 WIB
Premi bank pada LPS akan dihitung sesuai tingkat kesehatan masing-masing
ILUSTRASI. Karyawan Bank Central Asia (BCA) menunjukkan aplikasi BCA mobile pada smartphone BlackBerry saat peluncuran layanan ini di Jakarta, Rabu (12/10). Melalui layanan ini, nasabah dapat melakukan transaksi finansial maupun non finansial dengan fasilitas mobile


Reporter: Nina Dwiantika, Bernadette Christina Munthe | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penyamarataan pembayaran premi dari bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengundang keberatan dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Menurut dia, premi sama rata 0,1% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) itu perlu dikaji ulang.

Agus bilang, premi tersebut sebaiknya berbeda-beda, tergantung dari tingkat kesehatan dan risiko perbankan itu sendiri. "Sehingga semakin sehat bank itu maka preminya akan semakin rendah," kata Agus, Rabu (2/3).

Sementara itu, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif LPS menjelaskan, pembayaran premi antara tingkat bank dengan risiko tinggi dibandingkan dengan paling rendah tidak boleh lebih dari 0,5%. Adapun premi tertinggi adalah 0,6%, dengan catatan tingkat kesehatan bank sangat rendah.

Firdaus bilang, nantinya premi setiap bank akan dihitung sesuai dengan kelompok risikonya. LPS tidak akan mengumumkan kepada publik tingkat pembayaran premi setiap bank ini, dengan alasan akan berdampak pada kompetisi bank yang tidak sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×