kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Nilai penjaminan LPS tidak turun sampai Rp 100 juta lagi


Rabu, 02 Maret 2011 / 11:29 WIB
Nilai penjaminan LPS tidak turun sampai Rp 100 juta lagi
ILUSTRASI. ilustrasi Uang rupiah. KONTAN/Muradi/2019/09/17


Reporter: Nina Dwiantika, Bernadette Christina Munthe | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengkaji kembali batas penjaminan simpanan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 2 miliar. Ini dilakukan degan pertimbangan, perekonomian Indonesia sudah membaik dan keluar dari krisis, walaupun perekonomian dunia belum pulih dari krisis.

"Saat ini waktunya sudah tepat untuk mengubah batas maksimal penjaminan simpanan," ujar Darmin Nasution, Gubernur BI, dalam acara Nilai Simpanan yang Dijamin LPS Saatnya Ditinjau, Rabu (2/3). Darmin bilang, batas penjaminan simpanan perlu diturunkan, walaupun tidak turun ke angka sebelumnya sebesar Rp 100 juta.

Darmin menjelaskan, beberapa negara seperti Malaysia dan Hong Kong sudah kembali menurunkan batas maksimal penjaminan simpanan.

Sebelumnya, sejak hempasan krisis tahun 2008 silam, LPS mengerek nilai maksimal simpanan yang dijamin LPS dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar. Sampai saat ini, belum ada inisiasi dari pemerintah untuk mengembalikan lagi nilai maksimal penjaminan simpanan.

Alasannya, negara-negara lain yang dahulu menaikkan batas penjaminan bahkan memberikan penjaminan penuh dalam rangka antisipasi krisis, hingga kini belum ada satu pun yang mengubah kebijakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×