kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Premi BNI Life melonjak dua kali lipat


Senin, 30 November 2015 / 11:40 WIB
Premi BNI Life melonjak dua kali lipat


Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT BNI Life Insurance (BNI Life) mencatatkan pertumbuhan total premi bruto hingga kuartal III-2015 sebesar Rp 2,04 triliun (un-audited).

Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dari periode yang sama di tahun 2014.

Direktur Utama PT BNI Life Insurance Budi Tampubolon mengatakan, pertumbuhan ini didukung oleh kenaikan total pendapatan premi lanjutan sebesar 6% menjadi Rp 0,6 triliun atau setara dengan Rp 567 miliar.

Sementara total premi bisnis baru juga mencatat pertumbuhan positif sebesar 185%.

"Pertumbuhan yang solid tersebut didukung oleh strategi perusahaan dalam melakukan pengembangan produk serta layanan yang berfokus kepada kebutuhan nasabah," terang Budi Tampubolon melalui keterangan pers, Senin (30/11).

Saat ini, portofolio produk unitlink masih menjadi penyumbang terbesar bagi total pendapatan premi BNI Life, atau meningkat 304% menjadi Rp 1,34 triliun dibanding tahun sebelumnya.

Total aset perusahaan juga naik 10% menjadi Rp 8,8 triliun.

BNI Life terus menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan bagi lebih dari 1,44 juta nasabahnya dengan membayar total klaim dan manfaat mencapai Rp 693 miliar pada kuartal III-2015.

Jumlah ini menurun sebesar 7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun kemitraan dengan Sumitomo Life turut memperkuat struktur permodalan perusahaan, yang dicerminkan oleh tingkat kesehatan keuangan perusahaan (Risk Based Capital Ratio) sebesar lebih dari 1.700% per September 2015.

Angka ini jauh di atas ketentuan regulator sebesar 120%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×