kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Premi restrukturisasi diusulkan dihitung dari aset


Senin, 29 Mei 2017 / 07:30 WIB
Premi restrukturisasi diusulkan dihitung dari aset


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah bersama regulator perbankan saat ini sedang membahas peraturan pemerintah (PP) terkait dengan besaran premi pendanaan program restrukturisasi perbankan.

Ketetuan mengenai PP ini tertuang dalam pasal 39 ayat 4 UU No 9 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Nantinya dalam PP ini akan diatur besaran premi, perhitungan dan awal pemberlakuannya.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga pelaksana program restrukturisasi perbankan sesuai UU PPKSK menyarankan agar besaran premi ini didasarkan pada total aset perbankan.

Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS mengatakan, di luar negeri perhitungan premi restrukturisasi perbankan dihitung berdasarkan aset bank.

“Logikanya biaya resolusi lebih ditentukan berdasarkan seberapa tajam keterpurukan (atau diskon) nilai aset bank saat krisis,” ujar Fauzi kepada KONTAN, Minggu (28/5).

Adanya premi restrukturisasi perbankan ini didasarkan pada adanya potensi risiko krisis perbankan yang kemungkinan terjadi ke depan. Konsep premi ini bertujuan agar perbankan ikut berkontribusi untuk menutup biaya krisis.

Beberapa bankir mempunyai beberapa masukan terkait besaran premi dan bagaimana implementasinya nanti. Kiryanto, Sekretaris Perusahaan BNI setuju bahwa besaran premi didasarkan pada aset perbankan.

Perhitungan premi terhadap aset bank menurut Kiryanto lebih mencerminkan keadilan bagi bank peserta LPS. Namun terkait berapa detail besaran presentasenya nanti LPS diharapkan bisa melakukan sosialisasi jika aturan sudah final.

Kartika Wirjoatmodjo Direktur Utama Bank Mandiri memperkirakan, nanti besaran premi ini seikitar 1% dari total PDB dan ditarik dengan jangka waktu 20 tahun.

“Saat ini risiko sistemik di perbankan masih belum terlalu besar, apalagi saat ini rasio permodalan perbankan masih cukup kuat,” ujar Kartika atau yang akrab disapa Tiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×