kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Premi Unitlink BNI Life Tumbuh 7% hingga Mei 2024


Senin, 17 Juni 2024 / 20:38 WIB
Premi Unitlink BNI Life Tumbuh 7% hingga Mei 2024
ILUSTRASI. BNI Life mencatat premi unitlink perusahaan per Mei 2024 senilai Rp 519,8 miliar./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/14/04/2021.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BNI Life Insurance atau BNI Life mencatat premi unitlink perusahaan per Mei 2024 senilai Rp 519,8 miliar. 

Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan menyebut angka ini tumbuh 7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Kami melihat prospek asuransi unitlink masih positif untuk di sepanjang tahun 2024 ini," ujar Eben kepada Kontan.co.id, Jumat (14/6).

Untuk mendorong pertumbuhan premi unitlink, BNI Life terus mengembankan produk PAYDI yang lebih menarik lagi, sesuai dengan kebutuhan pasar, dengan fitur fleksibel, opsi investasi beragam, dan asuransi tambahan dapat menjadi strategi efektif.

Baca Juga: Sejumlah Asuransi Jiwa Masih Terdampak Kenaikan Klaim Asuransi Kesehatan

Kemudian, mengedukasi produk PAYDI melalui kampanye, seminar, webinar, atau media sosial dapat meningkatkan pemahaman calon nasabah tentang keunggulan dan cara kerja investasinya dan melakukan monitoring dan analisis kinerja penjualan PAYDI secara berkala untuk evaluasi strategi dan perbaikan agar mencapai target pendapatan premi.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan April 2024, premi lini usaha PAYDI atau unitlink industri masih terkontraksi. Sedangkan untuk total pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 59,96 triliun atau tumbuh 4% secara tahunan atau year on year (YoY).

"OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang dijanjikan kepada pemegang polis," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juni 2024, Senin (10/6).

Lebih lanjut, OJK juga terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat. 

Baca Juga: BNI Life Targetkan Pendapatan Premi Kanal Keagenan Rp 222 Miliar di 2024

Sampai dengan akhir April 2024, premi dari produk proteksi ini tumbuh sekitar 29% secara year on year. OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban, dan melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban.

Kemudian, OJK juga memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset, sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan.

Selanjutnya: Simak Rekomendasi NH Korindo untuk Saham Bank BCA (BBCA)

Menarik Dibaca: Begini Cara Mengenal Gejala DBD dan Pencegahannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×