Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, produk unitlink menunjukkan kinerja positif per Agustus 2026. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pendapatan premi unitlink di industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 31,82 triliun per Agustus 2026.
"Nilainya tumbuh 18,34% atau Rp 4,93 triliun secara Year on Year (YoY)," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10).
Ogi menyampaikan premi produk tersebut memakan porsi sebesar 25,31% terhadap total pendapatan premi asuransi jiwa per Agustus 2026. Asal tahu saja, premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 125,75 triliun per Agustus 2026, atau tumbuh sebesar 7,01% secara YoY.
Jika ditelaah berdasarkan data OJK, pertumbuhan premi unitlink per Agustus 2026 terbilang melambat dibandingkan pencapaian bulan sebelumnya. Adapun premi unitlink per Juli 2026 mencapai Rp 28,59 triliun, atau tumbuh 21,92% YoY.
Baca Juga: OJK Berkoordinasi dengan DJP Terkait Ketentuan Perpajakan Seiring Penerapan PSAK 117
Ogi menjelaskan capaian per Agustus 2026 menunjukkan bahwa unitlink masih mencatatkan pertumbuhan premi yang positif, meskipun perkembangannya ke depan tetap dipengaruhi kondisi pasar keuangan dan preferensi masyarakat.
Oleh karena itu, dia bilang OJK terus mendorong pengembangan unitlink yang mengedepankan transparansi informasi, kesesuaian produk dengan kebutuhan dan profil risiko pemegang polis, serta pengelolaan risiko yang memadai. Dengan demikian, perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri tetap terjaga.
Sementara itu, OJK juga memproyeksikan pertumbuhan unitlink masih terbuka ke depannya. Namun, Ogi bilang pertumbuhannya diperkirakan akan berlangsung secara lebih selektif, sejalan dengan preferensi nasabah dan penguatan tata kelola produk.
Ogi juga menilai produk unitlink masih memiliki daya tarik bagi masyarakat, khususnya nasabah yang menginginkan kombinasi antara manfaat proteksi dan potensi hasil investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














