kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.080   20,00   0,11%
  • IDX 5.388   59,54   1,12%
  • KOMPAS100 697   10,48   1,53%
  • LQ45 545   8,81   1,64%
  • ISSI 183   1,92   1,06%
  • IDX30 305   4,36   1,45%
  • IDXHIDIV20 400   6,31   1,60%
  • IDX80 80   1,24   1,57%
  • IDXV30 111   1,31   1,20%
  • IDXQ30 101   1,89   1,91%

OJK Berkoordinasi dengan DJP Terkait Ketentuan Perpajakan Seiring Penerapan PSAK 117


Kamis, 22 Oktober 2026 / 17:40 WIB
OJK Berkoordinasi dengan DJP Terkait Ketentuan Perpajakan Seiring Penerapan PSAK 117
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan asosiasi industri perasuransian dalam rangka mendukung harmonisasi ketentuan perpajakan dengan penerapan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. 

Ogi menerangkan koordinasi tersebut bertujuan untuk mendukung konsistensi penerapan standar akuntansi dan ketentuan perpajakan. 

Baca Juga: Pengadilan Niaga Batalkan Putusan KPPU Soal Suku Bunga Pinjol, Ini Respons AFPI

"Sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Ogi mengatakan OJK bersama para pemangku kepentingan mencermati sejumlah aspek teknis, antara lain perlakuan perpajakan atas pengakuan kewajiban dan pencatatan klaim asuransi, serta penyesuaian administrasi dan sistem pelaporan perusahaan. 

"Pembahasan itu penting untuk memastikan keselarasan penerapan ketentuan dengan tetap memperhatikan karakteristik usaha perasuransian, prinsip kehati-hatian, dan keberlanjutan industri," tuturnya.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan DJP dan asosiasi industri guna mendukung penyelesaian berbagai aspek teknis yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. 

Baca Juga: Fintech Lending Akan Dikelompokkan Menjadi 4 Tier, Begini Respons Pindar UKU

Terkait waktu penerbitan ketentuan perpajakan, dia bilang OJK akan mengikuti perkembangan pembahasan bersama otoritas yang berwenang dan mendukung proses penyusunannya sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×