Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang produk asuransi khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan terdapat potensi dukungan industri asuransi pada industri fintech P2P lending.
"Salah satu produk yang berpotensi cover risiko yang terdapat dalam fintech lending adalah produk asuransi kredit," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/3).
Agusman menyampaikan komunikasi industri asuransi dengan fintech lending terus didorong agar industri asuransi mendapatkan informasi yang lengkap mengenai model bisnis dan risiko di industri fintech lending.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi pada 24 Multifinance dan 32 Fintech Lending per Februari 2025
"Salah satu langkah yang sedang didalami adalah membentuk konsorsium di antara perusahaan-perusahaan asuransi," ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat akan sulit bagi perusahaan asuransi masuk ke industri fintech lending. Sebab, bisnis fintech lending memiliki risiko yang besar.
"Hal itu juga dikarenakan dukungan digitalisasi dan risk management pelaku industri belum sepenuhnya siap," katanya kepada Kontan.
Selanjutnya: Asuransi Kredit Jadi Lini Bisnis dengan Klaim Tertinggi, Ini Penyebabnya
Menarik Dibaca: 14 Ramuan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi secara Alami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News