kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Produk Asuransi Khusus Fintech Lending Dirancang, OJK Dalami Konsep Konsorsium


Minggu, 09 Maret 2025 / 18:00 WIB
Produk Asuransi Khusus Fintech Lending Dirancang, OJK Dalami Konsep Konsorsium
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang produk asuransi khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang produk asuransi khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan terdapat potensi dukungan industri asuransi pada industri fintech P2P lending. 

"Salah satu produk yang berpotensi cover risiko yang terdapat dalam fintech lending adalah produk asuransi kredit," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/3).

Agusman menyampaikan komunikasi industri asuransi dengan fintech lending terus didorong agar industri asuransi mendapatkan informasi yang lengkap mengenai model bisnis dan risiko di industri fintech lending. 

Baca Juga: OJK Beri Sanksi pada 24 Multifinance dan 32 Fintech Lending per Februari 2025

"Salah satu langkah yang sedang didalami adalah membentuk konsorsium di antara perusahaan-perusahaan asuransi," ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat akan sulit bagi perusahaan asuransi masuk ke industri fintech lending. Sebab, bisnis fintech lending memiliki risiko yang besar.

"Hal itu juga dikarenakan dukungan digitalisasi dan risk management pelaku industri belum sepenuhnya siap," katanya kepada Kontan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×