Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 11 perusahaan modal ventura, dan 32 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Februari 2025.
"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 2 pergadaian swasta, 4 lembaga keuangan mikro, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/3).
Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
Baca Juga: Mulai Menuai Kritik, OJK akan Siapkan Aturan Pengawasan Influencer Saham
"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 3 pembatasan kegiatan usaha, 89 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.
OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Selanjutnya: BI: Produktivitas Perlu Ditingkatkan Agar Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%
Menarik Dibaca: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 9 Maret 2025 Tangerang dan Tangerang Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News