CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Produk asuransi mikro terganjal perizinan?


Senin, 03 Februari 2014 / 18:40 WIB
Produk asuransi mikro terganjal perizinan?
ILUSTRASI. Persiapan RUPS PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) Tjiu Thomas Effendy usai melaksanakan RUPST, Rabu (23/5). Kontan/Intan Sari. CPIN Sepakat Tebar Dividen Hingga Rp 918 Miliar


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Cita-cita Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memasarkan produk asuransi mikro dasar yang seragam untuk dilego oleh perusahaan anggotanya tengah menemui ganjalan. Meski produknya masih digodok, asosiasi bingung untuk mengajukan perizinan produk ke regulator.

Persoalannya, meski asosiasi yang meracik produknya, asosiasi tidak berperan sebagai penjual produk atawa penerbit polis. Peran itu merupakan tugas masing-masing perusahaan asuransi jiwa.

Menurut Hendrisman Rahim, Ketua Umum AAJI, asosiasi dapat memenuhi janji untuk membuat satu produk asuransi mikro yang mudah dan murah yang bisa dijual oleh seluruh perusahaan asuransi jiwa. Asosiasi juga berkomitmen untuk menyelesaikannya akhir kuartal pertama tahun ini.

“Namun, persoalannya, apakah boleh asosiasi yang mengajukan izin produk ini atau harus masing-masing perusahaan asuransi jiwa mengajukan izin produk yang sama? Ini sedang kami konsultasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perizinan produknya,” tutur Hendrisman, Senin (3/2).

Produk asuransi mikro racikan AAJI bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), termasuk regulator itu disebut-sebut sebagai produk dengan manfaat dasar yang harga jual preminya tidak lebih dari Rp 50.000. Produk asuransi mikro ini dijual seragam supaya masing-masing perusahaan ikut berkontribusi dan juga mengedukasi masyarakat.

Walaupun, sebetulnya, Hendrisman mengungkapkan, beberapa perusahaan asuransi jiwa telah lebih dahulu mengambil inisiatif memasarkan produk asuransi mikro. “Sebut saja, Allianz dan Asuransi Jiwasraya yang sudah punya dan sudah memasarkan produk asuransi mikro,” imbuh dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×