kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Prospek stabil, Pefindo tetapkan Jasa Raharja raih peringkat idAAA


Selasa, 07 September 2021 / 08:13 WIB
Prospek stabil, Pefindo tetapkan Jasa Raharja raih peringkat idAAA
ILUSTRASI. Jasa Raharja raih peringkat idAAA dari Pefindo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idAAA kepada PT Jasa Raharja (Jasa Raharja) dengan prospek stabil.

Pefindo menyebut, peringkat tersebut menunjukkan bahwa karakter keuangan perusahaan lebih unggul dari perusahaan lain. Mengingat, idAAA merupakan peringkat tertinggi dari Pefindo. 

"Peringkat tersebut mencerminkan peran utama Jasa Raharja sebagai penyedia layanan publik yang mewakili pemerintah, dengan profil bisnis yang sangat kuat sebagai penyedia tunggal asuransi wajib bagi penumpang transportasi umum dan kecelakaan lalu lintas," kata Pefindo, Senin (6/9). 

Selain itu, perusahaan juga memiliki permodalan dan kinerja operasional yang kuat. Peringkat tersebut di moderasi oleh eksposur Perusahaan terhadap volatilitas pasar modal.

Peringkat dapat diturunkan jika terdapat bukti material menurunnya dukungan dari pemerintah. Tekanan negatif tersebut dapat muncul jika peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi penumpang transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas berkurang secara signifikan.

Baca Juga: Prospek positif, Pefindo tegaskan peringkat Danareksa menjadi idA

Pefindo menilai, perusahaan dapat mengendalikan dampak Covid-19 sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melayani korban kecelakaan. Penggunaan jasa perusahaan bersifat wajib sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Wajib Dana Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Wajib Dana Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas. 

"Pandemi Covid-19 tidak menyebabkan peningkatan klaim yang substansial dari penumpang umum atau korban kecelakaan lalu lintas," terang dia. 

Hal ini dapat memitigasi dampak dari penurunan premi akibat penurunan penjualan otomotif dan utilisasi angkutan umum akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar akibat pandemi, serta volatilitas pasar modal yang mempengaruhi kinerja portofolio investasi Jasa Raharja.

Selanjutnya: Pemerintah Merombak Direksi Jasa Raharja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×