kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Prudential Syariah Resmi Meluncur


Selasa, 05 April 2022 / 19:47 WIB
Prudential Syariah Resmi Meluncur
ILUSTRASI. Presiden Direktur Prudential Indonesia Michellina Laksmi Triwardhany (kedua kiri) berfoto bersama jajaran direksi Prudential Life Indonesia dan Prudential Syariah


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) secara resmi meluncurkan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah), Selasa (5/5).

Hal tersebut menyusul setelah mereka memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 11 Maret yang lalu.

“Entitas baru Prudential Syariah merefleksikan kuatnya komitmen dan fokus kami dalam melayani pasar Syariah untuk menopang pertumbuhan dan meningkatkan kontribusi ekonomi Syariah nasional,” ujar Presiden Direktur Prudential Indonesia M.L. Triwardhany dalam kesempatan peluncuran Prudential Syariah.

Dhany pun mengungkapkan bahwa sebelumnya, unit usaha syariah telah memiliki 49 produk sejak kemunculannya pada tahun 2007. Adapun, hal tersebut menjadikan  Unit Usaha Syariah Prudential Indonesia memiliki pangsa pasar mencapai 29%, berdasarkan data AAJI di kuartal IV-2021.

“Melalui pengalaman panjang dan rekam jejak yang sudah teruji, Prudential Indonesia akan senantiasa mendukung Prudential Syariah,” imbuhnya.

Sementara itu, Presiden Direktur Prudential Syariah Omar Sjawaldy Anwar mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memiliki 130.000 tenaga pemasar yang siap melayani nasabah lebih dekat. Adapun, tenaga pemasar tersebut telah tersebar di 152 kota di Indonesia.

Baca Juga: PRUHospital Protection Optima, Perlindungan Kesehatan Kolaborasi Bank Neo Commerce

“Kami memiliki posisi yang kuat untuk mengembangkan bisnis Syariah dan memperluas jangkauan kami ke masyarakat. Kami sangat optimistis dengan prospek industri Syariah di Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, spin off merupakan kewajiban yang tertuang dalam ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Paling lambat, seluruh perusahaan asuransi harus sudah melakukan spin off untuk unit syariahnya di 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×