kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   4.000   0,16%
  • USD/IDR 18.034   74,00   0,41%
  • IDX 5.185   -678,68   -11,57%
  • KOMPAS100 658   -103,29   -13,57%
  • LQ45 509   -81,53   -13,82%
  • ISSI 179   -22,02   -10,93%
  • IDX30 284   -45,14   -13,73%
  • IDXHIDIV20 366   -56,36   -13,33%
  • IDX80 75   -11,86   -13,59%
  • IDXV30 102   -13,53   -11,68%
  • IDXQ30 93   -14,99   -13,88%

Prudential Syariah Sebut Banyaknya Asuransi Syariah Berdampak Positif bagi Industri


Sabtu, 17 Oktober 2026 / 05:00 WIB
Prudential Syariah Sebut Banyaknya Asuransi Syariah Berdampak Positif bagi Industri
ILUSTRASI. Ilustrasi asuransi syariah (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. 

Seiring adanya ketentuan itu, OJK memproyeksikan secara akumulatif akan terdapat 38 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi syariah full-fledged atau sepenuhnya berdiri sendiri pada akhir 2026. 

PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) pada dasarnya menyambut baik kebijakan tersebut. Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama menilai makin banyaknya perusahaan asuransi syariah hasil dari spin off UUS akan membawa dampak positif bagi industri asuransi syariah. 

Vivin bilang makin banyaknya perusahaan asuransi syariah diharapkan akan membantu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.

"Kami sangat menunggu sekali, karena makin banyak para pemain di industri, tentu akan makin ramai dan membuat awareness terhadap asuransi syariah akan makin meningkat," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Kredit Ciputra Life Tumbuh 60% hingga Kuartal III 2026

Vivin mengatakan jika melakukan upaya literasi dan inklusi secara sendiri, tentu dinilai sulit. Oleh karena itu, dengan masuknya perusahaan asuransi syariah baru, akan menguatkan kolaborasi dalam mendorong literasi dan inklusi syariah di Indonesia.

Vivin menyampaikan ujungnya upaya tersebut akan membantu meningkatkan kinerja industri asuransi syariah secara keseluruhan. Dia berharap hal itu juga dapat meningkatkan ekosistem keuangan syariah di Indonesia. 

"Tentu saja akan meningkatkan ekosistem keuangan syariah di Indonesia," kata Vivin.

Data OJK mencatat, sepanjang September 2026, terdapat tambahan 4 UUS yang telah menyelesaikan proses spin off melalui pendirian perusahaan baru, serta tidak terdapat tambahan UUS yang melakukan spin off dengan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. 

Dengan demikian, selama Januari 2026 hingga September 2026, secara kumulatif terdapat 11 perusahaan yang menyelesaikan proses spin off UUS melalui pendirian perusahaan baru.

Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang menyelesaikan spin off unit syariah melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Adapun masih ada 11 UUS yang sedang dalam proses spin off melalui pendirian perusahaan baru. 

Baca Juga: OJK Perbarui Aturan Rencana Bisnis Bank, Dividen dan Kredit Jadi Perhatian

Asal tahu saja, sebagai tindak lanjut POJK 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), yang terdiri atas 23 perusahaan yang akan melakukan spin off UUS melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. 

OJK juga sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin off UUS, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×