Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 mulai berlaku pada awal 2020 bagi industri penjaminan. Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) mengakui penerapan strandard ini akan berpengaruh bagi kinerja keuangan perusahaan.
Direktur Utama Perum Jamkrindo Randi Anto mengatakan, masih melakukan kajian penetapan target laba pada tahun depan. Lantaran PSAK 71 ini membuat perusahaan meningkatkan penyisihan nilai pencadangan.
“Cukup signifikan, tapi kita masih optimistis tumbuh. Sedangkan untuk top line atau bisnisnya kita pasti tumbuh double digit. Sedangkan untuk bottom line atau laba rugi masih kita bahas,” ujar Randi di Jakarta, Selasa (26/11).
Baca Juga: Jelang akhir tahun, bisnis Jamkrindo tumbuh 19%
Ia menyatakan penerapan standard akuntansi baru ini memang akan ada biaya tambahan yang cukup besar untuk di pencadangan. Kendati demikian, ia menyatakan hal tersebut tidak boleh alasan laba turun.
Oleh sebab itu, Perum Jamkrindo akan melihat opsi lainnya guna mendorong kinerja keuangan. Ia menuturkan salah satu opsi dengan melakukan efisiensi maupun memperbesar pasar. Ia berharap langkah ini bisa mengutip pertambahan biaya pencadangan tersebut.
“Kita sudah melebihi ketentuan pencadangan yang disyaratkan oleh OJK. Kalau UU bilang Rp 10, saya sudah mencadangkan katakanlah Rp 25-27. Karena harus konservatif untuk cari keberlangsungan bisnis yang panjang. Nah cuma apakah dengan perhitungan baru saya harus tambah, rasanya masih iya. Cuma berapa yang harus kita tambah itu masih kita hitung,” pungkas Randi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News