Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
Tabungan Pos sendiri digaungkan OJK pada Maret 2016 dan rencananya diluncurkan maksimal pada 2016.
Salah satu alasan dibentuknya Tabungan Pos adalah untuk menyerap uang yang beredar di masyarakat, yang nilainya diprediksi OJK bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Lebih dari 4.000 cabang Pos Indonesia di seluruh wilayah Nusantara diharapkan bisa menyerap dana tersebut.
"Nantinya, sekitar 80 % dari dana tabungan itu dimanfaatkan untuk membeli surat utang atau obligasi pemerintah, sementara sisanya untuk likuiditas," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank OJK Firdaus.
Dengan kebijakan seperti itu, OJK berharap porsi investor dalam negeri bisa diperbanyak demi mengukuhkan pasar obligasi pemerintah.
Adapun dalam prosesnya, Tabungan Pos akan dikelola sendiri oleh PT Pos Indonesia, tidak bekerja sama dengan pihak bank. Kalau sudah berjalan dengan baik, selanjutnya akan ditambah dengan program Asuransi Pos berskala mikro.
Program inklusi keuangan itu akan bekerja sama dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News