kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.662.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Punya uang rusak? Ini syarat dan cara tukar uang tak layak edar di Bank Indonesia


Minggu, 26 Juli 2020 / 06:30 WIB
Punya uang rusak? Ini syarat dan cara tukar uang tak layak edar di Bank Indonesia


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Masyarakat bisa menukarkan uang rusak atau tidak layak edar dengan yang layak edar di kantor Bank Indonesia (BI) setempat atau saat kegiatan kas keliling Bank Indonesia. 

Penukaran juga bisa masyarakat lakukan di pihak lain yang mendapat persetujuan BI. Atau, bisa juga pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang mendapat restu bank sentral

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, serta uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Bila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Baca Juga: Setor tunai lewat ATM BCA mudah dan cepat, begini caranya

Jika ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang tersebut bisa dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI.

Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

Syarat tukar uang rusak

Melansir situs resmi Bank Indonesia, berikut syarat tukar uang rusak yang diganti sesuai nilai nominal:

  • Fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Baca Juga: Setor tunai lewat ATM BNI praktis dan mudah, begini caranya

Tukar uang rusak yang diganti tidak sesuai nilai nominal:

  • Fisik uang kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.

Cara tukar uang rusak

Berikut prosedur cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia:

  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan.
  • Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
  • Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.
  • Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.
  • Bila uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
  • Kalau tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.

Baca Juga: Setor tunai lewat ATM BRI mudah dan praktis! Begini caranya

Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Dengan catatan, masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Batas akhir penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat Anda lihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut. 

Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia menyebutkan, “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×