Penulis: Virdita Ratriani
Berikut prosedur cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia:
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan.
- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.
- Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.
- Bila uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
- Kalau tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.
Baca Juga: Setor tunai lewat ATM BRI mudah dan praktis! Begini caranya
Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Dengan catatan, masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Batas akhir penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat Anda lihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.
Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia menyebutkan, “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News