kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.859   21,00   0,13%
  • IDX 7.317   121,20   1,68%
  • KOMPAS100 1.124   19,31   1,75%
  • LQ45 895   18,38   2,10%
  • ISSI 223   2,02   0,91%
  • IDX30 459   9,91   2,21%
  • IDXHIDIV20 553   13,12   2,43%
  • IDX80 129   2,10   1,65%
  • IDXV30 137   2,51   1,87%
  • IDXQ30 153   3,49   2,34%

Punya uang sobek? Jangan dibuang karena bisa ditukar dengan uang baru


Sabtu, 21 November 2020 / 08:36 WIB
Punya uang sobek? Jangan dibuang karena bisa ditukar dengan uang baru


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika memiliki uang yang rusak atau sobek, jangan didiamkan, apalagi sampai dibuang. Uang itu masih bisa menjadi alat tukar jika dilakukan penanganan yang tepat.  

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan uang tersebut bisa ditukarkan ke Bank Indonesia. "Jadi kalau masyarakat punya uang rupiah yang masih laku dalam keadaan rusak, bisa ditukarkan ke BI," kata Junanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020). 

Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang atau terpotong, tergores, dan sebagainya. Dia menjelaskan, dengan penukaran uang, keuntungannya bisa mendapatkan uang yang masih layak edar dan bisa ditransaksikan kembali. "Iya betul. Kan kadang ada ya uang kertas nggak sengaja tersobek. Jadi itu bisa ditukarkan," kata dia. 

Syarat uang yang bisa ditukarkan 

Akan tetapi, tidak semua uang rusak bisa ditukarkan. Junanto mengatakan, masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli. Selain itu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Mulai hari ini, Bank Indonesia buka lagi layanan penukaran uang rusak

Jika uang yang rusak itu sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya. 

Junanto mengatakan, besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang. Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian. Selanjutnya, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut. 

Cara menukarkan uang rusak: 

- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia 

- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak 

Baca Juga: Mau tukar uang rupiah rusak di BI? Ini syaratnya

- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas 

- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa 

- Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama 

- Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan 

- Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Sobek atau Rusak Bisa Ditukar Uang Baru, Ini Syarat dan Caranya!"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: Inilah 7 mata uang terkuat dunia yang bikin dollar AS keok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×