Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ramainya pemberitaan soal pembobolan rekening Bank melalui sim card serta hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi menjadikan pengguna untuk makin berhati-hati.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada operator untuk menerapkan kehati-hatian dalam melakukan registrasi.
Baca Juga: OJK akui Jiwasraya sudah bermasalah sejak lama
Ia menyebutkan tata kelola Peraturan Menteri (Permen) no.12 tahun 2016 diperbaharui dalam Permen 21 no. 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hal itu menyebutkan data-data sensitif harus dijaga secara hati-hati.
Sementara itu, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Ketut Prihadi Kresna menjelaskan BRI telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan jika pergantian kartu perdana hanya dapat dilakukan dengan prinsip know your customer.
Selain bertujuan untuk memiliki hak menggunakan data-data yang ada, hal ini juga bertujuan untuk mengetahui pemilik data operator.
Ketut menambahkan, agar sistem verifikasi kian terlindungi, ia meminta untuk menggunakan sistem biometrik. Dimana nantinya sistem biometrik ini mampu untuk lakukan scan wajah juga sidik jari.
Baca Juga: Laba BNI naik 2,5% jadi Rp 15,38 triliun di 2019, ini faktornya
Mengenai evaluasi SOP, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengambil langkah untuk memanggil operator guna lakukan evaluasi.
“Kami percaya apa yang ada di provider sudah cukup baik. Tidak mungkin menjerumuskan diri sendiri. SOP sudah cukup baik untuk bisa meyakini saya adalah saya. Alangkah lebih baik jika ada evaluasi bersama SOP untuk pergantian kartu,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News