Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menutup tahun 2020 menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 106,59%.
Realisasi FLPP yang tercatat hingga 28 Desember 2020 itu setara dengan Rp 11,23 triliun dengan jumlah unit 109.253. Sehingga total capaian penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga per 28 Desember 2020 adalah sebesar Rp55,59 triliun untuk 764.855 unit rumah.
Adapun kelompok penerima FLPP berdasarkan jenis pekerjaan dari tahun 2010 hingga per 28 Desember 2020 antara lain: Swasta 72,55%, PNS 12,08%, Wiraswasta 8,30%, TNI/Polri 3,95%, dan lainnya 3,12%.
Tahun 2021, pemerintah kembali mengalokasikan dana FLPP melalui PPDPP PUPR dengan target sebesar Rp 19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah.
Baca Juga: Bank Kalsel dapat pendanaan Rp 95 miliar dari SMF untuk penyaluran KPR
Target yang lebih tinggi daripada tahun 2020 tersebut akan disalurkan melalui 30 bank pelaksana sesuai dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.
Adapun 30 Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah, antara lain : Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.
Di waktu yang sama dalam penandatanganan PKS tersebut, PPDPP bersama Menteri PUPR meluncurkan Aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) yang bertujuan untuk memastikan kelayakan bangunan yang dibangun oleh para pengembang telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang salah satunya di dalam mengatur tentang standar kualitas rumah subsidi.