Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
Arief Sabaruddin selaku Direktur Utama PPDPP, menyampaikan selama 6 bulan pertama tahun 2021, SiPetruk masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh asosiasi pengembang.
Setelahnya baru akan diterapkan sebagai salah satu syarat bagi para pengembang untuk dapat mengajukan huniannya masuk dalam SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang kemudian dapat disajikan di dalam SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).
“Spirit kami dalam menciptakan SiPetruk adalah untuk menciptakan sebuah iklim usaha positif yang lebih sehat di bidang properti, khususnya pada rumah subsidi. Aplikasi ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dalam memperoleh rumah Subsidi,” kata Arief dalam keterangan resminya, Rabu (30/12).
Ia menjelaskan, PPDPP tidak memberlakukan punishment atau blacklist lewat Aplikasi SiPetru. Namun, pengembangan yang tidak memenuhi ketentuan maka tidak akan lolos dalam SiPetruk. Sehingga tidak akan masuk pada SiKumbang dan tidak dapat menjualnya sebagai rumah subsidi pada SiKasep.
Baca Juga: Realisasi pembiayaan perumahan capai Rp 11,54 triliun, meleset dari target 2020
Peluncuran Sistem e-FLPP pada tahun 2016 lalu menjadi cikal bakal pengembangan berbagai teknologi informasi yang ada di PPDPP saat ini, seperti e-Monev, SiKasep, SiKumbang, SiPetruk, e-FLPP 2.0, dan berbagai teknologi lainnya yang menjadikan PPDPP memiliki Big Data SiKasep yang mampu mengidentifkasi kebutuhan dan ketersediaan (supply & demand) hunian secara lebih nyata (real time).
Arief mengakui, awal keberadaan SiKasep dan berbagai pengembangan inovasi terkait sempat menuai pro dan kontra di mata publik.
“Ketika melakukan perubahan, wajar jika sempat timbul gejolak. Namun kami optimistis, karena niat dan tujuan pemerintah adalah untuk memastikan dana FLPP dapat diterima oleh orang yang tepat dengan hunian yang layak,” pungkas Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News