kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Redam dampak corona, 48 multifinance beri keringanan pembiayaan bagi debitur


Minggu, 05 April 2020 / 13:27 WIB
Redam dampak corona, 48 multifinance beri keringanan pembiayaan bagi debitur
ILUSTRASI. Penjualan mobil bekas melalui pembiayaan perusahaan multifinance di Tangerang Selatan, Minggu (29/3). Redam dampak corona, 48 multifinance beri keringanan pembiayaan bagi debitur./pho KONTAn/Carolus Agus Waluyo/29/03/2020.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Atas hal itu, debitur dapat mengajukan keringanan dengan mengisi formulir pengajuan yang dapat diunduh di www.cnaf.co.id. Form pengajuan yang telah diisi beserta dokumen lengkap dikembalikan menjadi email info@cnaf.co.id.

Sementara untuk debitur perusahaan, maka pihak direksi terkait wajib memvalidasi data yang diberikan kepada CIMB Niaga Finance.

Baca Juga: Multifinance bisa lebih efisien lewat program working from home

Sedangkan PT MNC Finance memberikan keringanan dengan skema pembayaran angsuran berupa bunga selama enam bulan dan setelahnya dilanjutkan dengan pembayaran angsuran normal. Persyaratan keringanan adalah debitur yang memiliki pekerjaan atau UMKM yang terkena dampak corona.

Misalnya saja, supir taksi, driver ojek online, nelayan, pekerja informal di sektor pariwisata, perhotelan, biro perjalan dan pekerjaan harian dengan penghasilan tidak tetap. Kemudian tunggakan 0 hari pada saat pengajuan permohonan restrukturisasi. Terakhir obyek jaminan seperti kendaraan berada di debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×