Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Atas hal itu, debitur dapat mengajukan keringanan dengan mengisi formulir pengajuan yang dapat diunduh di www.cnaf.co.id. Form pengajuan yang telah diisi beserta dokumen lengkap dikembalikan menjadi email info@cnaf.co.id.
Sementara untuk debitur perusahaan, maka pihak direksi terkait wajib memvalidasi data yang diberikan kepada CIMB Niaga Finance.
Baca Juga: Multifinance bisa lebih efisien lewat program working from home
Sedangkan PT MNC Finance memberikan keringanan dengan skema pembayaran angsuran berupa bunga selama enam bulan dan setelahnya dilanjutkan dengan pembayaran angsuran normal. Persyaratan keringanan adalah debitur yang memiliki pekerjaan atau UMKM yang terkena dampak corona.
Misalnya saja, supir taksi, driver ojek online, nelayan, pekerja informal di sektor pariwisata, perhotelan, biro perjalan dan pekerjaan harian dengan penghasilan tidak tetap. Kemudian tunggakan 0 hari pada saat pengajuan permohonan restrukturisasi. Terakhir obyek jaminan seperti kendaraan berada di debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News