kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Redam dampak corona, 48 multifinance beri keringanan pembiayaan bagi debitur


Minggu, 05 April 2020 / 13:27 WIB
Redam dampak corona, 48 multifinance beri keringanan pembiayaan bagi debitur
ILUSTRASI. Penjualan mobil bekas melalui pembiayaan perusahaan multifinance di Tangerang Selatan, Minggu (29/3). Redam dampak corona, 48 multifinance beri keringanan pembiayaan bagi debitur./pho KONTAn/Carolus Agus Waluyo/29/03/2020.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 48 multifinance memberikan keringanan kredit bagi debitur yang kesulitan keuangan akibat penyebaran virus corona (Covid-19) sebagaimana arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, bahwa secara umum keringanan yang diberikan berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan keringanan lain yang ditawarkan oleh perusahaan multifinance.

Baca Juga: Wamen BUMN Kartiko: 93.400 debitur BBRI lakukan restrukturisasi kredit

“Pengajuan keringanan dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, dari pekerja sektor informal atau UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020. Mereka juga pemegang unit kendaraan atau jaminan serta kriteria lain yang ditentukan perusahaan,” kata Suwandi dalam keterangan pers OJK, Sabtu (4/4).

Adapun multifinance yang berikan keringanan kepada debitur seperti FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, ACC, Aditama Finance, AEON Credit Service, Al Ijarah Indonesia Finance, ABC Finance, Armada Finance, BCA Finance, BCA Multifinance, Beta Inti Finance, BFI Finance, BRI Finance, Buana Finance dan Bukopin Finance.

Selain itu, adapula Capella Multidana, CIMB Niaga Finance, Citifin Multi Finance, Danasupra Erapasific, Hasjrat Multifinance, Indomobil Finance, Indosurya Finance, Intan Baruprana Finance, ITC Auto Multi Finance, Maybank Finance, Mandiri Utama Finance, Multindo Auto Finance, MNC Leasing, Rama Multi Finance dan Pro Car International Finance.

Dilanjutkan oleh Wuling Finance, Smart Multi Finance, Amanah Finance, Dana Andalan, Asiatic Multifinance, dan Buana Sejahtera Multifinance. Selanjutnya, Cat Financial, Kredit Plus, IFS Capital Indonesia, Mega Finance, MNC Finance, Saison Modern Indonesia, Sinarmas Hana Finance, Sinar Mas Multifinance dan Suzuki Finance Indonesia.

Baca Juga: Tambah karyawan, BOPO BNI Multifinance di posisi 78,08%

Misalnya saja, CIMB Niaga Finance memberikan keringanan dengan kriteria debitur yang merupakan berasal dari pekerja informal, berpenghasilan harian, dan sektor usaha mikro dan kecil. Mereka juga tidak memiliki tunggakan atau jika ada tunggakan lebih dari 30 hari maka terhitung sampai dengan 1 April 2020.

Perusahaan menegaskan, kepemilikan kendaraan wajib dikuasi oleh debitur dan selama masa restrukturisasi tidak dilakukan penjualan objek leasing. Hal ini dapat diberikan maksimal satu tahun dalam bentuk penurunan besaran angsuran seperti perpanjangan jangka waktu dan penundaan pembayaran atau hal lain yang ditetapkan oleh CIMB Niaga Finance.

Atas hal itu, debitur dapat mengajukan keringanan dengan mengisi formulir pengajuan yang dapat diunduh di www.cnaf.co.id. Form pengajuan yang telah diisi beserta dokumen lengkap dikembalikan menjadi email info@cnaf.co.id.

Sementara untuk debitur perusahaan, maka pihak direksi terkait wajib memvalidasi data yang diberikan kepada CIMB Niaga Finance.

Baca Juga: Multifinance bisa lebih efisien lewat program working from home

Sedangkan PT MNC Finance memberikan keringanan dengan skema pembayaran angsuran berupa bunga selama enam bulan dan setelahnya dilanjutkan dengan pembayaran angsuran normal. Persyaratan keringanan adalah debitur yang memiliki pekerjaan atau UMKM yang terkena dampak corona.

Misalnya saja, supir taksi, driver ojek online, nelayan, pekerja informal di sektor pariwisata, perhotelan, biro perjalan dan pekerjaan harian dengan penghasilan tidak tetap. Kemudian tunggakan 0 hari pada saat pengajuan permohonan restrukturisasi. Terakhir obyek jaminan seperti kendaraan berada di debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×