kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Redenominasi Merupakan Keputusan Politik


Selasa, 03 Agustus 2010 / 15:01 WIB
Redenominasi Merupakan Keputusan Politik


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sudah mantap ingin memulai persiapan penerapan kebijakan redenominasi rupiah mulai sekarang. Namun, BI menegaskan, keputusan bulat kebijakan redenominasi nanti merupakan keputusan politik.

"Tugas BI adalah menyiapkan programnya dan kemudian melaporkan pada presiden. Putusannya tidak hanya di BI tapi di tangan Presiden yang dilengkapi dengan perundang-undangan yang dibahas dengan DPR," kata Deputi Gubernur BI Budi Rochadi yang membawahi bidang tugas Sistem Pembayaran, Selasa (3/8).

Pjs. Gubernur BI Darmin Nasution menambahkan, putusan finalnya memang akan diketok usai BI melapor ke Presiden. "Ini nanti akan diputus saat kami lapor ke Presiden, apakah akan dipotong tiga atau empat nolnya," ujarnya.

Terlebih, saat ini DPR tengah membahas RUU Mata Uang. Jadi, saat ini adalah momentum yang sangat tepat. "Dasar hukum yang kuat sangat penting, agar redenominasi ini bisa berjalan dengan baik. Sekarang ini adalah momentum untuk mulai menyuarakan sehingga saat RUU Mata Uang bisa dimasukkan, dasar hukum menjadi perlu supaya tidak ada perselisihan dan tidak ada yang pihak dirugikan," katanya.

Misalnya, ada perjanjian atau aturan denda sanksi yang masih menyebutkan uang dalam nominal lama, maka perlu UU khusus yang menerangkan tentang perubahannya. "Cukup satu pasal saja yang menerangkan, misalnya Rp 10 ribu sama dengan Rp 10, sudah beres semua sehingga tidak ada perselisihan karena dasar hukumnya jelas," paparnya.

Nantinya, bisa jadi Kementerian Perdagangan perlu mengeluarkan aturan pemasangan dua label bagi para pedagang atau peritel. "Mungkin Kemenkeu juga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×